Terima DIPA dan TKDD 2020, Anies Optimistis Pengeluaran Pemprov DKI Lebih Tepat Guna

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pemprov DKI Jakarta menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan penyerahan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2020 di Aula Blok G Balai Kota Jakarta, Jumat (22/11). 

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Ludiro, kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk selanjutnya diserahkan kepada 15 Satuan Kerja yang memiliki peran strategis dan kinerja yang baik sekaligus menyerahkan daftar alokasi transfer ke daerah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta.

Anies menegaskan, dana yang diterima nantinya dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan masyarakat. 

"Perlu kita garisbawahi di sini adalah yang kita terima perintah Undang-Undang dan kita terikat oleh perintah Undang-Undang untuk melaksanakan ini, untuk kepentingan masyarakat. Jadi, DIPA ini merupakan amanat yang tadi atas nama Pemerintah Pusat secara seremonial menyerahkan dan ini artinya tugas kita untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya," ucap Gubernur Anies dalam sambutannya, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Jumat (22/11). 

Untuk diketahui, dana APBN 2020 untuk lingkup Provinsi DKI Jakarta, dialokasikan kepada 1.727 Satuan Kerja (Satker) sebesar 481,4 triliun rupiah yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan bantuan sosial. Sedangkan, untuk dana transfer ke daerah, dialokasikan anggaran sebesar 15,1 triliun rupiah. Alokasi dana tersebut disalurkan melalui 7 (Tujuh) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah DKI Jakarta. 

Secara nasional, untuk pendanaan pembangunan dan penyelenggaran Pemerintahan tahun 2020, Belanja Negara direncanakan mencapai 2.540,4 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, sebesar 909,6 triliun rupiah akan dialokasikan kepada 87 Kementerian/Lembaga dan anggaran sebesar 856,9 triliun rupiah akan dialokasikan untuk TKDD. 

Dalam kesempatan penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKDD tahun 2020 tersebut, Gubernur Anies menekankan agar Satuan Kerja (Satker) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kualitas belanja dan lebih tepat guna dalam membelanjakannya. Gubernur Anies juga meminta agar Satker dan OPD dapat memastikan dan mengawal terlaksananya berbagai program prioritas yang sudah dicanangkan, dengan didukung oleh birokrasi yang efisien, melayani, dan mampu bekerja secara tim. 

“Kita bergerak satu garis, satu komando, satu kecepatan. Karenanya, saya berharap dengan adanya penyerahan DIPA tadi kita bisa segera melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Perlu memperhatikan bukan hanya spending more (mencapai target penyerapan) melainkan juga quality spending atau spending better di dalam kita melaksanakannya. Jangan sampai titipan amanat yang begitu penting ini tidak dipakai untuk kepentingan masyarakat umum, hanya dipakai internal, tapi gunakan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan masyarakat,” pesannya. 

Dengan diserahkan DIPA dan Daftar Alokasi TKDD tahun 2020, diharapkan Satuan Kerja dan Organisasi Perangkat Daerah, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta dapat berkoordinasi dengan seluruh jajaran untuk dapat menindaklanjuti arahan Presiden agar melaksanakan APBN/APBD Tahun 2020 secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. 

Selain menerima DIPA dan TKDD dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan penghargaan atas prestasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD tahun 2018. Pencapaian opini WTP ini merupakan yang ke-2 (kedua) kali setelah WTP di tahun 2017. 

"Kami bersyukur bahwa Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penghargaan kaitan dengan laporan keuangan Pemda, yang Alhamdulillah dua tahun berturut-turut kita mendapatkan predikat WTP. Insya Allah tahun depan bisa dipertahankan lagi," tutur Gubernur Anies. 

Selanjutnya, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta terkait Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Sistem Informasi Kredit Program merupakan merupakan suatu sistem aplikasi yang dibangun untuk mempermudah pelaksanaan Kredit Program khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

"Tujuan dari kesepakatan ini untuk memastikan bahwa kedua belah pihak dapat melaksanakan pengunggahan dan pengunduhan data calon debitur, pelaporan dan pemantauan, serta memanfaatkan SIKP secara optimal dalam rangka monitoring dan evaluasi pembiayaan, juga pemberdayaan bagi pelaku ekonomi mikro kecil dan menengah," tandasnya.(p/ab)